BERITA KRIMINAL

Mantan Kapolsek Sukodono Dipecat Tak Hormat Gegara Positif Sabu, Kini Ajukan Banding

Mantan Kapolsek Sukodono AKP IKAW dan dua anggotanya yang terbukti mengonsumsi sabu, dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri. Mereka banding

Editor: Dewi Haryati
Istimewa/M Taufik
Suasana Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Mantan Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya dapat sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu. Ketiganya kini ajukan banding 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Karier polisi Mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP IKAW berakhir. Ia dikenakan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Itu karena ulahnya yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan berujung mendapat hukuman sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang putusan terhadap Mantan Kapolsek Sukodono ini dibacakan Kamis (15/9/2022) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim

Tak hanya sang mantan kapolsek, dua anggotanya yang juga mengonsumsi sabu, Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga mendapat hukuman PTDH.

Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Punya Rekam Jejak Baik, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana Malah Tersandung Kasus Narkoba

"Tiga orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022) dilansir dari TribunJatim.com.

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' ini diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Baca juga: Seorang Ibu Selundupkan Sabu di Leher Ayam Saat Jenguk Anaknya di Lapas

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022).

Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya. Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved