BERITA KRIMINAL
Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Dalam kasus korupsi pengadaan helikopter TNI AU, KPK kesulitan memanggil eks KSAU Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk diminta keterangannya.
“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke lembaga antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.
Hanya saja, pada pemanggilan kedua, KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika SMS KSAD Dudung Abdurachman Terkait Pernyataan Effendi Simbolon
Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.
Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ilham Rian Pratama)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com