BERITA KRIMINAL
Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Dalam kasus korupsi pengadaan helikopter TNI AU, KPK kesulitan memanggil eks KSAU Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk diminta keterangannya.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto memastikan tidak ada konflik berkaitan dengan pemanggilan Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
Penyidik KPK diketahui sudah memanggil eks KSAU itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestaland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017 sebanyak dua kali.
Namun mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna diketahui mangkir dari dua kali pemanggilan oleh KPK itu.
Yakni pada Kamis (8/9/2022) dan Kamis (15/9/2022).
“Masalah pemanggilan (eks) KASAU ini menurut saya bukan jadi polemik ya. Nanti saya sebagai penanggungjawab penindakan akan saya koordinasikan secepat mungkin dan saya akan mencari solusi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Aksi Pria Gasak 6 Mesin ATM Total Rp 2,4 Miliar, Sempat Dipakai Sewa Helikopter di Bali
Ia menekankan KPK akan mencari jalan tengah dalam memanggil Agus.
“Bagi saya tidak ada lah konflik sana konflik sini enggakperlu itu yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” ucap mantan Kapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.
KPK sebelumnya menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tambah Masa Penahanan 4 Tersangka
Sementara kuasa hukum mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera meminta KPK memanggil kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, pemanggilan KPK terhadap kliennya kali ini belum sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu,” kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Teguh ingin supaya KPK mengikuti aturan yang ada dalam memanggil kliennya.
“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke lembaga antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.
Hanya saja, pada pemanggilan kedua, KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika SMS KSAD Dudung Abdurachman Terkait Pernyataan Effendi Simbolon
Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.
Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ilham Rian Pratama)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com