BERITA KRIMINAL
Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia via Batam
Polresta Barelang Batam menangkap dua tersangka terkait penyelundupan PMI ilegal tujuan negeri jiran Malaysia.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polresta Barelang menangkap dua tersangka yang menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan negeri jiran Malaysia via Batam.
Dua orang itu yang berurusan dengan polisi karena menyelundupkan PMI ke Malaysia via Batam berinisial BH (53) dan RN (35).
Polisi menangkap tersangka RN ditangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kamis (15/9/2022).
Sementara tersangka BH ditangkap di Ruko Golden City Kel. Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Sabtu (17/9/2022).
Selain BH polisi juga mengamankan dua calon PMI asal Brebes, Jawa Tengah masing-masing berinisial M dan SA.
Baca juga: Dideportasi dari Malaysia, 36 PMI Ilegal Minta Bantuan ke Kantor DPRD Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda.
"RN membantu memberangkatkan PMI secara Ilegal dan mengurus keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan kepada korban di Malaysia," sebut Nugroho, Senin (19/9/2022).
Sementara, BH bertugas sebagai memberikan fasilitas penampungan PMI Ilegal dan Paspor serta memberangkatkan korban melalui pelabuhan ferry Internasional Batam Centre menuju ke Malaysia.
Saat penangkapan polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, satu buah paspor atas nama M.
Kemudian satu lembar tiket keberangkatan dari Surabaya ke Batam atas nama M, satu lembar tiket keberangkatan dari Jakarta ke Batam atas nama penumpang SA.
Baca juga: Diduga Calon PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Sejumlah WNI
Selanjutnya, satu unit handphone merk Samsung berwarna Hitam milik pelaku BH, satu lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan.
Selanjutnya satu lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, satu lembar bukti transfer, dan satu lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.
Bisnis haram tersebut sudah dilakukan keduanya sejak lama.
Menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta per orang.
Tersangka RN mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-penyelundupan-PMI-ilegal-di-Batam-tujuan-Malaysia.jpg)