BERITA VIRAL

Hotman Paris Singgung Komisi III DPR RI Soal Sistem Peradilan Pidana Anak

Hotman Paris yang mendampingi kasus asusila dimana anak 13 tahun sebagai korbannya menyinggung Komisi III DPR RI tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

YouTube/Melaney Ricardo
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi pendampingan hukum terhadap anak 13 tahun yang menjadi korban kasus asusila. Ia menyinggung Komisi III DPR RI terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengacara kondang Hotman Paris 'sentil' Komisi III DPR RI terkait anak berumur 13 tahun yang menjadi korban kasus asusila.

Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022), Hotman Paris menilai anak berumur 13 tahun yang menjadi korban asusila menjadi lonceng untuk memikirkan ulang UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hotman Paris yang memberi pendampingan hukum bagi anak berusia 13 tahun yang menjadi korban asusila di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara hingga viral beberapa waktu lalu menilai, kasus ini menjadi pengingat bagi Komisi III DPR RI terkait UU itu.

Empat orang terduga pelaku pemerkosaan itu kini masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di mana rentang usia mereka antara 11 hingga 13 tahun.

Kasus asusila dengan anak berusia 13 tahun sebagai korbannya itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara, sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Empat Pemerkosa ABG Yatim Piatu di Hutan Kota Ditangkap, Awalnya Disorot Hotman Paris

Polisi kemudian mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama.

"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantas kah dikembalikan ke orangtuanya?" kata Hotman.

Hotman Paris berharap, kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara menjadi alarm yang menyadarkan Komisi III DPR RI untuk memikirkan ulang soal UU tersebut.

"Itu hukum formalnya aja begitu, makanya halo, Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan anak kecil oleh anak kecil di Jakarta Utara merupakan lonceng. Apakah UU yang mengatakan bahwa yang bisa dikenakan pidana hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah? Bagaimana kalau seorang anak usia 12 hingga 13 tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa, memperkosa, masih pantas enggak dikembalikan ke orangtuanya?" ujar Hotman.

Baca juga: 4 Pemuda yang Rudapaksa Remaja 13 Tahun Dibekuk Polisi, Hotman Paris Jadi Pembela Korban

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memastikan pihaknya ingin memberi pendampingan hukum dan mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Ia juga memberi peringatan keras kepada orangtua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang kini berstatus sebagai ABH.

"Saya mengingatkan secara keras kepada orangtua dari pelaku karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pengasuhannya yang salah. Saya kira kami bersepakat dengan Pak Hotman Paris, ini harus ada pendekatan spesifik, bahwa anak itu harus menyadari tindakannya salah. Jadi saya mengarahkan ke sana," ucap Arist.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Vincentius Mario)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved