BERITA VIRAL

Istri Oknum Polisi eks Walpri Kepri 1 Terjerat Kasus Narkoba Cari Keadilan

Istri oknum polisi bekas pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang terjerat kasus narkoba sedang berupaya mencari keadilan.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Istri Andrica Ricora Ginting Munthe, oknum polisi eks pengawal pribadi Gubernur Kepri bersama kuasa hukumnya berusaha mencari keadilan atas kasus narkoba yang menjerat suaminya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lola Fauziah, istri oknum polisi mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersandung kasus narkoba, terus mencari keadilan untuk suaminya, Andrica Ricora Ginting Munthe.

Lola tak terima jika suaminya, yang berstatus polisi serta pernah menjadi walpri Gubernur Kepri dituntut 20 tahun penjara karena tersandung kasus narkoba.

Oknum polisi eks walpri Gubernur Kepri , Andrica Ricora Ginting Munthe sempat menjai sorotan setelah tersandung kasus narkoba pada bulan Januari 2022 silam.

Lola yakin jika suaminya hanyalah korban dalam kasus tindak pidana narkoba yang tengah bergulir di meja persidangan.

"Saya berharap Polda Kepri betul-betul mencari pemilik barang haram itu. Suami saya hanya korban dan sekarang dituntut 20 tahun," ungkap Nora didampingi kuasa hukum Andrica, Ismail, SH, Rindo Ahyani Manurung, SH, dan Repiton Manao, SH, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum

Ibu tiga anak tersebut menjelaskan jika perkara ini betul-betul berdampak signifikan kepada keluarganya.

Pemberitaan yang memojokkan Andrica membuat Nora sedih. Ia pun mesti berbohong kepada ketiga anaknya saat mereka bertanya keberadaan Andrica.

"Anak-anak saya bahkan mengira bapaknya sedang bertugas ke beberapa daerah," sambungnya.

Senada dengan Lola, kuasa hukum klien, Ismail, mengklaim jika Andrica seolah menjadi kambing hitam atas kasus ini.

Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk mengirimkan surat kepada Polda Kepri hingga Divisi Propam Polri agar dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Bahwasanya, barang tersebut yang pertama kali jumpa adalah saudara Helmi dan Syamsir Ode. Dalam fakta persidangan pun mereka mengakui. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwajib? Malah memberikan ke terdakwa lain yakni Maskum yang bukan anggota Polri. Ini ada apa?," tanyanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Berharap Desa Bersihkan Narkoba, Tidak Hanya Seremonial Saja

Menurut Ismail, tindakan keduanya pun telah melanggar ketentuan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi 'Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib' sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, Ismail meminta agar Polda Kepri dapat mengusut tuntas asal kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.172,11 gram itu.

Pasalnya, lanjut Ismail, barang haram itu diserahkan oleh Helmi dan Syamsir Ode kepada Maskum (terdakwa lainnya).

Lalu, Maskum memberitahu kepada Andrica perihal barang tersebut untuk diproses ke pihak berwajib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved