Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada Dua, Menko Polhukam Sebut Jangan Dilindungi
Menkopolhukam Mahfud MD pun mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus dihukum berat.
TRIBUNBATAM.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengatakan terdapat ada dua Hakim Agung yang terlibat korupsi.
Menkopolhukam Mahfud MD pun mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus dihukum berat.
Ia bahkan menegaskan sosok hakim agung yang kedapatan korupsi tidak boleh ditutupi atau dilindungi.
Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.
"Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
"(Hal itu) harus diusut dan hukumannya harus berat."
Baca juga: Mahfud MD Minta Hakim Agung yang Korupsi Harus Dihukum Berat
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Kumpulkan Puluhan Rektor di Malang, Sebut Hanya Silaturahmi
Menurut Mahfud MD, seorang hakim harusnya menjujung tinggi keadilan.
Dengan adanya korupsi yang dilakukan hal tersebut tentu saja menciderai profesi hukum.
"Karena Hakim itu benteng keadilan, kalau sampai (korupsi) itu terjadi jangan sampai diampuni, jangan boleh ada yang melindungi," ungkapnya lagi.
"Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi, anda akan ketahuan," pungkasnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan.
10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Soal Kasus Hakim Agung, Novel Baswedan: Tak Mudah Apalagi Pimpinan KPK Tak Antusias Berantas Korupsi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut serta menanggapi soal terkuaknya praktik suap di Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam pusaran kasus tersebut, seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
Tidak hanya itu, seorang pengacara Yosep Parera juga turut serta diamankan.
Adanya hal tersebut, Novel Baswedan memberikan apresiasi.
Hal tersebut diungkapnya lewat cuitan di akun Twitternya @nazaqistsha.
"KPK telah menangkap Hakim Agung Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung."
"Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan."
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Nurul Ghufron pun menyayangkan pihak Mahkamah Agung terjaring OTT KPK.
Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Bahkan, ujar Ghufron, KPK sedih Hakim Agung ditangkap KPK.
Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan anti-korupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.
Namun, ia menyayangkan mereka aparat penegak hukum menukar tugas mereka dengan uang.
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," pungkas Ghufron.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya 1, Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada 2: Harus Dihukum Berat, Jangan Dilindungi