OTT KPK

Mahfud MD Minta Hakim Agung yang Korupsi Harus Dihukum Berat

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.

Editor: Eko Setiawan
(Kompas.com/Kristian Erdianto // Tribunnews/JEPRIMA))
Kolase Tribunnews: Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tidak hanya satu, ternyata ada dua orang Hakim Agung yang terlibat dakam korupsi dan di OTT Oleh pihak KPK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.

Di mana seperti diketahui dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).

KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan.

Baca juga: Lima Laga Terakhir Curacao Jelang Kontra Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Baca juga: Jelang Arema FC vs Persebaya, Leo Lelis: Saya Sudah Pulih, Siap Main

10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.

Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus duhukum berat.

Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.

"Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

"(Hal itu) harus diusut dan hukumannya harus berat."

Menurut Mahfud MD, seorang hakim harusnya menjujung tinggi keadilan.

Dengan adanya korupsi yang dilakukan hal tersebut tentu saja menciderai profesi hukum.

"Karena Hakim itu benteng keadilan, kalau sampai (korupsi) itu terjadi jangan sampai diampuni, jangan boleh ada yang melindungi," ungkapnya lagi.

"Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi, anda akan ketahuan," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved