BERITA KRIMINAL

Residivis Kasus Pencurian di Ponorogo Nyamar Jadi Petugas PLN saat Satroni Rumah Warga

MAP, residivis kasus pencurian nyamar jadi petugas PLN saat beraksi mencuri di rumah warga di Ponorogo, Senin (19/9). Kini dia sudah ditangkap polisi

Editor: Dewi Haryati
net
ilustrasi pencurian. MAP, residivis kasus pencurian nyamar jadi petugas PLN saat beraksi mencuri di kawasan Ponorogo 

PONOROGO, TRIBUNBATAM.id - Residivis kasus pencurian di Kabupaten Ponorogo kembali ditangkap polisi.

Pelaku berinisial MAP (40) itu diciduk polisi tak lama setelah mencuri di sebuah rumah di Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (19/9/2022).

Adapun rumah yang menjadi sasaran pelaku pencurian ini, dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pergi penghuninya.

Pelaku pun leluasa beraksi mengambil barang curian.

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Hal ini seperti penuturan Kapolsek Sawoo, AKP Joko Suseno.

"Yang bersangkutan mencari rumah yang sepi, kemudian berpura-pura memeriksa meter listrik. Begitu, ada kesempatan, pelaku langsung masuk rumah korban dan mencuri uang dan barang berharga lainnya," kata AKP Joko Suseno, Sabtu (24/9/2022) dilansir dari TribunJatim.com.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Karimun Beraksi Pakai Mobil Rental, Kini Masuk Bui Lagi

Ia melanjutkan saat kejadian, pemilik rumah sedang menghadiri pernikahan keluarganya.

Korban baru mengetahui rumahnya dijarah saat pulang dan melihat kamar berantakan, serta sejumlah barang berharga hilang.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan dapat menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, keesokan harinya, Selasa (20/9/2022).

"Kita amankan beserta barang bukti. Masih di wilayah Ponorogo saat akan beraksi di tempat lain," lanjutnya.

AKP Joko Suseno mengatakan, MAP merupakan residivis kasus serupa. MAP sudah satu kali masuk penjara di wilayah Tulungagung.

"Atas kejadian itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nyamar Jadi Pegawai PLN, Residivis di Ponorogo Jarah Barang Berharga di Rumah Sepi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved