BERITA KRIMINAL

KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe LAGI Soal Kasus Suap dan Gratifikasi

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe pada 12 September 2022 terkait dugaan suap dan gratifikasi. Namun ia tidak bisa hadir.

KOLASE TRIBUNBATAM.ID
Kolase gedung Merah Putih Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) di Jakarta. Penyidik KPK kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Pada pemanggilan penyidik KPK pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua, Lukas Enembe berhalangan hadir. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (26/9/2022).

Pemanggilan Gubernur Papua oleh penyidik KPK ini merupakan yang kedua, setelah pada pemanggilan sebelumnya pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua, Lukas Enembe tidak dapat hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.

Pemeriksaan pria kelahiran 27 Juli 1967 itu, rencananya bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Sudah Tak Kuat Jalan hingga Izin Berobat ke Singapura, Sakit Apa?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap kasus lain yang sedang didalami terkait dugaan keterlibatan Gubernur Papua itu.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya memastikan bahwa Lukas Enembe belum bisa memehuni panggilan pemeriksaan kedua yang baru saja dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, Lukas Enembe masih terkendala kondisi kesehatannya.

"Beliau masih dalam kondisi sakit, kaki pak Lukas masih bengkak sehingga tidak bisa berjalan," kata tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alosius Renwarin di Jayapura, Kamis (22/9/2022).

Namun, Alosius menyebut, Lukas Enembe akan tetap kooperatif dan telah mengirim tim hukumnya ke Jakarta.

Baca juga: Sindiran Boyamin Saiman Terhadap Lukas Enembe, Sebut Gubernur Papua Sebaiknya Buka Kasino

"Pak Stefanus Roy Rening sudah ke Jakarta dan akan memberikan surat terkini kondisi Beliau terakhir dan menyampaikan beliau belum bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan," kata dia.

Selain akan menyampaikan mengenai ketidakhadiran Lukas Enembe, tim hukum juga akan meminta KPK untuk memberikan izin bagi kliennya berobat di luar negeri.

"Kami akan komunikasi apakah ada keringanan dari negara untuk beliau ke luar negeri untuk berobat atau kita harus datangkan dokternya langsung," tuturnya.

MOHON Izin Berobat Keluar Negeri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved