BERITA KRIMINAL

KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe LAGI Soal Kasus Suap dan Gratifikasi

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe pada 12 September 2022 terkait dugaan suap dan gratifikasi. Namun ia tidak bisa hadir.

KOLASE TRIBUNBATAM.ID
Kolase gedung Merah Putih Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) di Jakarta. Penyidik KPK kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Pada pemanggilan penyidik KPK pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua, Lukas Enembe berhalangan hadir. 

Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya memohon agar dpaat diizinkan berobat keluar negeri.

Singapura diketahui menjadi tujuan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat.

Permohonan itu disampaikan tim hukum Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Kasus yang Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe

"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Stefanus berharap kliennya bisa mengakses layanan kesehatan sebagaimana yang diinginkan.

Ia berpendapat jika Lukas tidak diberikan izin untuk berobat di luar negeri, maka kondisi di Papua akan memanas.

Ia kemudian menegaskan permintaan kliennya kepada Jokowi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.

Stefanus mengaku dirinya bersama dokter pribadi Lukas, Anthonius Mote telah menemui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan mengabarkan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Ia membawa Menurut dia, karena keadaan itu Lukas tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Senin besok (26/9/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya

"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.

"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons permohonan tim hukum Gubernur Papua itu.

KPK pun memberikan syarat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bakal mempertimbangkan Lukas untuk berobat ke luar Singapura.

Namun, kata Ali, Lukas harus menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Karena itu, KPK tetap meminta Lukas datang menghadap penyidik.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dhias Suwandi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved