BERITA KRIMINAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Digugat Oleh Korban Pemerkosaan yang Kasusnya Kini Dihentikan

Korban pemerkosaan Gugat Kapolri, Selain menggugat Kapolri, ia juga kembali mendatangi Bareskrim Polri karena kasus pemerkosan dihentikan

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat oleh serang wanita korban pemerkosaan.

Gugatan tersebut dilakukan sang wanita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 558/Pdt.G/2022/PN Jkt.utr.

Selain menggugat Kapolri, ia juga kembali mendatangi Bareskrim Polri karena kasus pemerkosan yang dialamimnya dihentikan.

Wanita cantik berinisial L mendatangi Mabes Polri, Senin (26/9/2022), menanyakan perkembangan kasus yang dialaminya.

Dia galau, penyidik Polda Metro Jaya seolah tak menanggapi kasus berat yang menimpa dirinya.

L menjadi korban pemerkosaan dari seorang pria berinisial K, WNA asal China.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api dan Mobil Avanza, Kondisi Supir Buat Warga Ketakutan

Baca juga: Vietnam Waspada Cuaca Ekstrem Topan Super Noru, Minta Warganya Mengungsi

Untuk memperkuat laporannya, L sudah memberikan berbagai bukti yang dimintakan penyidik.

Tapi ternyata itu semua tak cukup, hingga akhirnya kasus terhenti ‘sejenak’.

Dalam keadaan galau, L akhirnya memberanikan diri menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terkait kasusnya yang dihentikan Polda Metro Jaya.

Padahal, sebelumnya L mendapat informasi jika kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya menyurati Kabareskrim Polri juga, yang sekarang ada di Karowassidik, jadi kita semua jalankan secara paralel, dari sisi kepolisiannya juga kita menyurati, bersurat ke Mabes Polri dan sekarang ada di Karowassidik," kata L kepada Tribunnews.com.

Dia mempertanyakan kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian. Padahal, terlapor sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, L menyebut bukti-bukti soal adanya dugaan pemerkosaan sudah lengkap dan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Intinya isi surat itu kita menyatakan adanya kasus ini, kita laporin di Polda tapi sebelumnya kita berpekara di Polres Jakarta Barat yang memang tidak dibuatkan laporan, sempat mandek di sana, kemudian jalan karena saya push, kemudian di situ saya mendapatkan intimidasi di situ saya jelasin, kemudian dipersulit juga," ucapnya.

"Sampai akhirnya dipaksa damai, ada buktinya diancam, saya ada buktinya semua," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved