BERITA KRIMINAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Digugat Oleh Korban Pemerkosaan yang Kasusnya Kini Dihentikan

Korban pemerkosaan Gugat Kapolri, Selain menggugat Kapolri, ia juga kembali mendatangi Bareskrim Polri karena kasus pemerkosan dihentikan

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Selain itu, L juga menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali memeriksa hasil gelar perkara hingga kasusnya dihentikan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Meski gugatan perdata tersebut dilanjutkan ke pokok perkara, L mengakui jika isi dalam gugatan tersebut keliru.

Namun, nasib baik tidak berada dipihaknya. Saat ingin merubah isi gugatan, pihak kuasa hukumnya tidak menggubris permintaanya.

"Tapi hukum perdata itu kan mengacu kepada formilnya gugatan itu kan, tapi menurut lawyer yang saya konsultasi aja bukan lawyer saya, bilang isi gugatanya itu cacat formil. Jadi percuma jika kita masuk ke pokok perkara, buktinya kuat tapi isi gugatannya itu gagal lah, ya buat apa," tuturnya.

Di sisi lain, korban juga menggugat pelaku dengan tujuan agar pelaku bisa membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar secara imateril dan Rp1,5 miliar secara materil.

Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 558/Pdt.G/2022/PN Jkt.utr.

"Saya dua tahun loh susah kerja saya, saya jadi cacat, emang nggak keliatan. Pelapor ngomong gini, udah lah itu kan ga keliatan, yaudah alat kelamin dia aja saya belek kan ga keliatan, kan nggak bisa gitu dong," tuturnya.

Untuk informasi, L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berwal dari salang sapa di media sosial selama 4 bulan.

"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febriyanto saat itu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran. Namun, pelaku disebut menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi saat itu.

Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat.

Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.

Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved