BERITA KRIMINAL

BNNK Tanjungpinang Sebut Pulau Bintan Rawan Narkoba, Banyak Pelabuhan Tikus

Banyaknya pelabuhan tak resmi di Pulau Bintan menurut Kepala BNNK Tanjungpinang rawan akan penyelundupan narkoba.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, AKBP Heryana saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9) kemarin. Pihaknya menyebut Pulau Bintan rawan kasus penyelundupan narkoba akibat banyaknya banyaknya pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal sebagai pelabuhan tikus. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang menyebut jika Pulau Bintan rawan dalam penyelundupan narkoba.

Banyaknya pelabuhan tak resmi atau yang biasa disebut sebagai pelabuhan tikus, menurut BNNK Tanjungpinang menjadi sebab rawannya Pulau Bintan dalam penyelundupan narkoba ini.

BNNK Tanjungpinang pun memberi atensi kepada Pulau Bintan dalam pementasan narkoba dan penyuluhan terkait narkotika, khususnya terkait penyelundupan narkoba.

Bersama BNNP Kepri, pihaknya terus mengawasi serta memberi penyuluhan guna mencegah munculnya kasus penyelundupan narkoba masuk Pulau Bintan.

"Apalagi perihal kasus narkotika di Bintan pernah terungkap lima hingga enam kilogram sebagai barang buktinya," ungkap Kepala BNNK Tanjungpinang, AKBP Heryana saat menghadiri pemusnaan barang bukti di Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9) kemarin.

Baca juga: Warga Binaan Kendalikan Narkoba asal Negeri Jiran Malaysia dari Dalam Lapas

Saat disinggung apakah sebaiknya BNN Kabupaten Bintan di bentuk untuk melakukan pengawasan lebih intens di Wilayah Bintan, Heryana menyebutkan, untuk sementara belum.

"Soalnya masih menunggu pembentukan satuan kerja (Satker). Jadi saat ini masih ditangani oleh BNNK Tanjungpinang," tutupnya.

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang sebelumnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur atas kasus penyelundupan 3.000 butir obat mengandung psikotropika di Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Petugas Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (27/9/2022) kemarin.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/9/2022) lalu. Terduga yang diamakan berinisial M (35), warga Kijang," tuturnya di Bintan.

Ia melanjutkan, M diamankan ketika hendak mengirimkan paket dengan modus kirim barang yang isinya obat-obatan mengandung psikotropika.

Baca juga: HAMPIR Satu Juta Warga Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Narkoba, Ini Pesan Kepala BNNK Batam

"Lokasi OTT obat-obatan mengandung psikotropika itu di Tanjungpinang," terangnya.

Lanjutnya, dari tangan terduga pelaku didapati 3000 butir obat mengandung psikotropika, yang diduga obat tersebut digunakan untuk menenangkan pikiran.

"Terduga mengirim paket dengan modus kirim barang yang isinya obat-obatan mengandung psikotropika. Terkait hal itu kita masih dalami modusnya," ungkapnya.

Resa mengaku tidak ingat nama dan jenis obat yang akan diselundupkan M.

Saat ini terduga pelaku belum dilakukan penahanan, melainkan hanya dimintai wajib lapor.

"Kita pastikan terduga tidak akan kabur dari wilayah ini. Soalnya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kasusnya juga masih dilakukan pengembangan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved