PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Rekam Jejak Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Ikut Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Febri Diansyah mantan juru bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK dikabarkan masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Sosok Febri Diansyah yang kini Ikut Jadi Pengacara Putri Candrawathi 

TRIBUNBATAM.id- Berikut ini sosok Febri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.

Febri Diansyah merupakan pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983.

Pihaknya merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Hukum, pada tahun 2007.

Selepas lulus, pria berusia 37 tahun ini pun bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi.

Dilansir dari Kompas.com di ICW, Febri ditugaskan untuk memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Termasuk saat itu turut andil dalam penyampaian informasi pada kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pada 2011.

Kemudian kariernya pun terus melaju, hingga dilantik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu sebagai juru bicara KPK sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) di Gedung KPK Jakarta pada awal Desember 2016.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan, Ada Temannya Sekarang Malu Bekerja di Lembaga Antirasuah

Baca juga: Panas Internal KPK! Pegawai Senior Nanang Farid Syam Ikut Jejak Febri Diansyah, 37 Pegawai Mundur

Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun memutuskan mundur dari KPK pada 18 September 2020 silam.

Kepada wartawan Febri mengatakan pengunduran dirinya lantaran adanya suatu alasan yakni “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Janji objektif dampingi Putri Candrawathi

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Febri Diansyah mengatakan dirinya akan mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri Diansyah mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sejak beberapa Minggu lalu.

Febri Diansyah juga mengaku sempat bertemu Putri Candrawathi dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkapnya.

Eks pegawai KPK bela Ferdy Sambo

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjelaskan alasan dirinya menerima pinangan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menjadi kuasa hukumnya.

Rasamala berani membeberkan alasan membela Ferdy Sambo.

Menurut dia itu karena Ferdy Sambo bakal mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala yang kini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved