Wanita Korban Penganiayaan Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Balik atas Pelanggaran ITE, Sempat Viral
Riri Aprilia Kartin (27) korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pelanggaran ITE. Sosok pelapor masih misteri.
Riri menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke media sosial hingga akhirnya viral.
Melansir Kompas.com, pada unggahannya, Riri mengaku dianiaya hingga mengalami trauma.
Riri juga mengunggah sebuah foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan tersebut.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit, dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," papar Riri dalam unggahannya.
Riri menyebut, penganiayaan itu dipicu karena ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan itu.
"Saya ini polwan, saya ini brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucapnya menirukan perkataan oknum polwan itu.
Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka
Kasus ini bermula saat Riri menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa.
Riri yang trauma dengan penganiayaan itu lantas melapor ke Polda Riau.
Berselang tiga hari, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani pross pemeriksaan oleh Tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," jelasnya.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu polwan tersebut, YUL.