Wanita Korban Penganiayaan Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Balik atas Pelanggaran ITE, Sempat Viral
Riri Aprilia Kartin (27) korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pelanggaran ITE. Sosok pelapor masih misteri.
TRIBUNBATAM.id- Riri Aprilia Kartin (27) korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru dilaporkan balik ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran ITE.
Diketahui kasus ini sempat viral di Media Sosial.
Saat itu, Riri Aprilia Kartin membuat sebuah video terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Wanita usia 27 tahun itu mengaku dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu.
Kisah penganiayaan Riri pun viral di Media Sosial.
Sang oknum polwan yang berinisial IDR dan ibunya, YUL pun kita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kasus penganiayaan ini masih bergulir di kepolisian.
Baca juga: Penganiayaan di Samarinda, Satu WNA Tiongkok Tewas Dianiaya, Berawal Cekcok Lubang Galian Tambang
Baca juga: Sopir Truk Cabut Laporan Penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Polisi Beri Penjelasan

Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Terbaru, Riri kini justru dilaporkan balik ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.
"Masih kita dalami aduannya," katanya, Selasa (27/9/2022).
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," terangnya.
Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.
Viral di Media Sosial