BERITA KRIMINAL
Akal Licik Putri Mendiang Pedangdut Imam S Arifin Curi Belasan Motor, Sasar Pedagang Sebagai Korban
Anggota Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat menangkap RDA, putri almarhum Imam S Arifin dengan kasus pencurian sepeda motor.
TRIBUNBATAM.id- RDA, putri mendiang penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap polisi.
RDA ditangkap anggota Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat atas kasus pencurian sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, putri pedangdut kondang itupun menipu para korbannya.
RDA banyak menyasar pedagang sebagai korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, RDH selalu membujuk rayu para korbannya agar mau meminjaminya sepeda motor.
Wanita itu menyasar korban yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Entah bagaimana, Resti berhasil melakukan tipu daya agar si korban mau meminjamkan motornya.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pencurian Enam Unit Outdoor AC di Kantor Lurah Kawal Bintan
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Ponorogo Nyamar Jadi Petugas PLN saat Satroni Rumah Warga
"Dia membujuk para korbannya untuk mau meminjamkan motornya. Sehingga setelah berhasil meminjam, ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya korban baru tersadar motornya dicuri," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatatakan polisi telah menangkap RDA karena mendapat laporan soal pencurian belasan sepeda motor.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Menurut AKBP Rohman, laporan tersebut juga berasal dari luar Taman Sari.
Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.
Hasil penggelapannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.
Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.