PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Akhir Karir Ferdy Sambo, Jadi warga Sipil dan Istri Resmi Ditahan Usai Bunuh Brigadir J
Kini, Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota polisi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferd
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Akhir Karir Ferdy Sambo, Polisi berpangkat bintag dua ini kini resmi dipecat dari kepolisian.
Selain itu, istrinya Putri Candrawathi juga resmi ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota polisi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
Terkait berkas PTDH Ferdy Sambo ditandatangani Jokowi, dibenarkan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan.
Baca juga: Berlagak Kuat padahal Sedih, 4 Shio Ini Sebenarnya Sangat Kesepian
Baca juga: BERUNTUNG, 5 Zodiak Ini Populer Sosoknya Familiar dan Dikenal Banyak Orang
Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia.
Adapun Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.
Adapun setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Dedi sebelumnya menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekmil Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil.
Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.