PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Istri Ferdy Sambo Ditahan, Pengacara Putri Candrawathi Jamin Kliennya Kooperatif Sampai Persidangan

Arman Hanis kuasa hukum Putri Candrawathi menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi (mengenakan baju tahanan) ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat (30/9/2022). Sambil menangis ia memberikan pesan kepada anak-anaknya untuk belajar yang baik dan tetap menggapai cita-cita. 

TRIBUNBATAM.id- Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi ditahan di rutan Mabes Polri.

Putri Candrawathi merupakan satu dari tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribun di Mabes Polri, Putri Candrawathi resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Istri Ferdy Sambo itu mengenakan baju tahanan bernomor 077.

Kala itu Putri Candrawathi tampak didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Bareskrim Kala Wajib Lapor, Menangis dan Beri Pesan Kepada Anak-anaknya

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Polri Tahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.

Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, ada tiga orang psikiater atau psikolog yang juga melakukan pemeriksaan.

"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri.

"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa koperatif lebih lanjut," sambung dia.

Ia mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangan nanti agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah.

Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.

Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.

"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved