PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Putri Candrawathi Ditahan Bareskrim Kala Wajib Lapor, Menangis dan Beri Pesan Kepada Anak-anaknya
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.
Alasan penahanan Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.
Tak ada perlakuan istimewa untuk Putri Candrawathi
Selama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Putri Candrawathi diperlakukan layaknya tahanan lain pada umumnya.
Sigit mengatakan penahanan Putri Candrawathi bakal dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," kata Sigit.
Harusnya ditahan sejak awal
Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.
Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).