BERITA KRIMINAL
Polisi Tangkap Oknum Aparatur Desa Aniaya Pegawai Koperasi Hingga Luka Parah
Anggota Satreskrim Polres Wonogiri menangkap oknum aparatur desa yang menganiaya pegawia koperasi hingga terluka parah.
WONOGIRI, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum perangkat desa berurusan dengan polisi karena menganiaya seorang pegawai koperasi hingga terluka parah.
Polisi dalam hal ini anggota Polres Wonogiri menangkap oknum perangkat desa berinisial Han (36) setelah istri seorang pegawai koperasi membuat laporan ke polisi atas penganiayaan yang dialami suaminya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono menungkap jika polisi sudah menahan oknum perangkat desa yang terlibat kasus penganiayaan itu sejak Rabu (28/9/2022) pekan lalu.
Tersangka HAN dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Dua ASN Pemkab Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Beri Penjelasan

Iwan mengatakan, penganiayaan itu dilaporkan istri korban setelah mengetahui suaminya dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban penganiayaan oknum aparat Desa Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo, Selasa (26/4/2022) lalu.
Menurut Iwan, kasus penganiayaan yang menimpa ER diketahui setelah istri korban mendapatkan pesan WhatsApp dari korban bahwa dirinya bertengkar dengan seorang nasabah di Sidoharjo.
Tak lama kemudian, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya lantaran badannya banyak mengeluarkan darah di bagian kepala usai bertengkar dengan nasabah tersebut.
Khawatir dengan kondisi korban, istri korban langsung menemui ER di rumah sakit.
“Saat itu istri korban melihat korban opname dan sedang tidur dirawat di bangsal. Sedangkan luka yang dialami yaitu luka robek di telinga dan kepala belakang yang mengeluarkan darah,” jelas Iwan.
Baca juga: Penganiayaan di Samarinda, Satu WNA Tiongkok Tewas Dianiaya, Berawal Cekcok Lubang Galian Tambang
Bahkan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka yang serius akibat penganiayaan tersebut.
Tidak terima dengan kejadian itu, istri korban membuat laporan polisi di Polres Wonogiri.
Dari laporan itu, polisi menangkap HA dan akhirnya menahannya di sel tahanan Polres Wonogiri. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com