BERITA KRIMINAL
Heboh Penyalahgunaan Minyak Tanah Subsidi, Polres Lingga Tak Temukan Unsur Pidana
Lingga sebelumnya geger dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis minyak tanah. Penyidik Polres Lingga menegaskan terkait hal itu.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Satreskrim Polres Lingga mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan BBM jenis minyak tanah subsidi oleh Mz dan M bukan merupakan tindak pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Lingga, keputusan jika dugaan penyalahgunaan penjualan BBM jenis minyak tanah bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk kajian oleh tenaga ahli.
Satreskrim Polres Lingga sebelumnya menyelidiki dugaan penyalahgunaan penjualan BBM jenis minyak tanah subsidi berdasarkan adanya laporan masyarakat di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat sering terjadi pengisian bahan bakar jenis minyak tanah dengan menggunakan Delivery Order atau DO milik orang lain pada 24 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Effendi Silaban mengatakan, adapun dasar hukum yang disangkakan pada terduga yakni Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana yang diubah ke Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca juga: Rayakan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Lingga Gelar Fun Bike dan Senam Aerobik
"Kami tidak jadi menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka, dikarenakan kesalahan tersebut bukan merupakan tindak pidana, tetapi perbuatan melanggar hukum yang ranahnya administratif,” kata AKP Rustam Effendi Silaban di Mapolres Lingga.
Dia menegaskan bahwa minyak tanah subsidi tersebut diperjualbelikan tidak sesuai dengan surat rekomendasi.
“Dari hasil ahli menyatakan bahwa perbuatan penyalahgunaan rekomendasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka kami akan menyerahkan perkara tersebut ke Bagian Ekonomi Pemkab Lingga,” kata AKP Rustam.
Barang bukti yang sempat diamankan, yakni 14 drum ukuran lebih kurang 200 liter, satu lembar kuitansi pembelian kuota BBM atau DO.
Kemudian 12 jeriken plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 drigen plastik warna biru dan 4 jeriken plastik warna kuning.
Baca juga: CATAT! Mulai Hari Ini, Polres Lingga Gelar Operasi Patuh Seligi hingga 26 Juni 2022
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terhadap kegiatan yang dilakukan oleh terlapor atau terduga MZ dan M menjual BBM Minyak Tanah subsidi sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah.
Hal itu karena tidak ada kegiatan memperoleh keuntungan pribadi.
Hal itu pun dianggap tidak dapat disebut sebagai penyalahgunaan BBM Subsidi sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rustam menerangkan, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MZ menjual DO rekomendasi pembelian M kemudian melakukan pengambilan BBM jenis minyak tanah dengan cara menebus DO milik MZ dikategorikan masuk dalam perbuatan penyalahgunaan rekomendasi.
Baca juga: Polres Lingga Klaim Peredaran Narkoba Turun Dibanding Tahun Lalu
"Perbuatan tersebut diatur sanksinya Pasal 13 peraturan BPH no 17 tahun 2019 dan bukan merupakan penyalahgunaan BBM jenis Minyak Tanah subsidi yang diatur dalam Peraturan BPH Nomor 17 tahun 2019 sebagaimana yang telah dijelaskan," kata dia.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google