SIDANG FERDY SAMBO

Ferdy Sambo cs Diangkut Pakai Baracuda ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J

TRIBUNBATAM
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas dan tersangka Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNBATAM.id - Iring-iringan mobil baracuda yang mengangkut Ferdi Sambo cs memasuki gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo cs diangkut menggunakan mobil baracuda.

Bukan hanya itu, penyidik Polri pun melimpahkan pula para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.

Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian 3 tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
Penahanan dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.

"Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved