SIDANG FERDY SAMBO

UPDATE Kasus Brigadir J, Polri Serahkan Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Hari Ini

Penyerahan Ferdy Sambo bersama sejumlah tersangka lain berikut barang bukti dalam kasus Brigadir J merupakan pelimpahan tahap II yang dilakukan Polri.

YouTube/ Polri TV Radio
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Polri menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan hari ini, Rabu (5/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diserahan ke Kejaksaan.

Penyerahan Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain berikut barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diserahkan oleh penyidik Timsus Polri ke Kejaksaan hari ini, Rabu (5/10/2022) siang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan di Gedung Bareskrim.

Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Adapun pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Akhir Karir Ferdy Sambo, Jadi warga Sipil dan Istri Resmi Ditahan Usai Bunuh Brigadir J

Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik.

Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri.

Nantinya, tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. “(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved