Jumat, 17 April 2026

Wacana Kemenhub Pengguna Kendaraan Listrik Indonesia Dapat Hak Eksklusif

Rencana Kemenhub agar pengguna kendaraan listrik dapat kemudahan serta hak eksklusif bertujuan untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia.

Kompas Otomotif
Kemenhub menyusun skema agar pengguna kendaraan listrik mendapat hak eksklusif saat masuk tol dan parkir. Foto PLN Sudah Siapkan Tiga Model Charger untuk Kendaraan Listrik. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kendaraan listrik di Indonesia menjadi perhatian Kemenhub setelah Presiden Jokowi memberikan seruannya untuk pemerintah daerah.

Kemenhub punya rencana yang memanjakan pengguna kendaraan listrik setelah Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat dan daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Kemenhub telah berkirim surat ke sejumlah pihak agar kendaraan listrik bisa mendapat intensif saat lewat jalan tol dan parkir.

"Kami mewacanakan ada keringanan buat biaya jalan tol dan dan keringanan parkir. Parkir kalau bisa gratis buat kendaraan listrik. Jadi itu salah satu untuk memicu orang untuk segera memakai kendaraan listrik," Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Kemenhub Danto Restyawan sesudah seminar di IEMS 2022, akhir pekan lalu.

Untuk merealisasikan wacana ini, Kemenhub telah bersurat ke seluruh operator tol.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Pemda Pakai Kendaraan Listrik, DKI Jakarta Jadi Sorotan

Meski begitu, pihaknya belum merapatkan mengenai rencana ini.

Tahun lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan 3 juta unit populasi kendaraan listrik di Indonesia pada 2030.

Target itu sejalan dengan komitmen Tanah Air untuk menurunkan emisi CO2 hingga 41 persen dalam periode sama.

Dengan asumsi itu tingkat CO2 bakal turun hingga 4,6 juta ton.

"Kalau bisa seluruhnya, karena kendaraan listrik seharusnya seluruh Indonesia, massif ya," kata dia.

Seruan Presiden Jokowi kepada pemerintah daerah untuk beralih menggunakan kendaraan listrik sebelumnya dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar mulai 13 September 2022.

Baca juga: Inovasi Gojek di 2021, Kembangkan Fitur GoCorp, GoTransit Hingga Uji Coba Kendaraan Listrik

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Instruksi ditujukan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved