Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Kejari Batam. Penyelundupan PMI ilegal menjadi salah satu hal yang menjadi atensinya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengunjungi Kejari Bintan, Kamis (6/10/2022). Penyelundupan PMI ilegal menjadi atensi Jaksa Agung saat mengunjungi Kejari Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejahatan Transnasional seperti penyelundupan Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Kota Batam menjadi sorotan serius Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin akan kejahatan transnasional seperti penyelundupan PMI ilegal disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra sesudah Jaksa Agung Burhanuddin mengunjungi Kejari Batam, Kamis (6/10/2022).

Selain memberi atensi terhadap kejahatan transnasional yang ada di Batam, seperti penyelundupan PMI ilegal, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkeliling ke seluruh bidang untuk melihat secara langsung hal-hal yang berkaitan dengan administrasi penanganan perkara.

Selain itu, dia juga mengunjungi penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta intelijen.

Melalui Riki, Burhanuddin berpesan agar Kejaksaan Negeri Batam tak mengabaikan administrasi selama menangani sejumlah perkara.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kejari Bintan, Rencana Teken Prasasti Batal

Karena hal tersebut dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana.

"Maka untuk itu, tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele," ujar Burhanuddin, dalam keterangan tertulis.

Jaksa Agung juga menyebut bahwa Kepulauan Riau sendiri merupakan daerah lintas negara karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.

Hal ini pula yang menjadi atensinya agar pihak kejaksaan dapat mengantisipasi kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas negara.

Seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Bos Duta Palma Group Pernah di Singapura

"Ini harus menjadi konsentrasi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam. Apalagi hampir 70 persen perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut. Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut," tambah Riki.

Riki menambahkan, Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh kegiatan dapat dipublikasikan sehingga kinerja kejaksaan pun dapat diawasi oleh media dan masyarakat.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved