SIDANG FERDY SAMBO
Ronny Talapessy Sebut Bharada E Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kliennya akan siap blak-blakan dan bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan.
TRIBUNBATAM.id- Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengurai kesiapan kliennya di pengadilan nanti.
Ia mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E siap blak-blakan dan bertatap muka langsung dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan nanti.
Ronny Talapessy juga mengaku sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukuman kliennya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.
"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).
Dikabarkan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan.
Hal itu setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.
Baca juga: Respons Kamaruddin Simanjuntak Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Singgung Soal Ketulusan
Baca juga: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J & Pasrahkan Nasib ke Majelis Hakim
Ronny Talapessy mengatakan dalam persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.
Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.
Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.
"Klien saya akan terbuka," ucapnya.
Didampingi LPSK
Bharada E didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pelimpahan ke kejaksaan.
Pendampingan yang diberikan LPSK karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda termasuk tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.
Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.
Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum."
Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.
"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).
Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.
"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Siap bertemu langsung Ferdy Sambo
Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.
"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06102022_bharada-richard-eliezer-pudihang-lumiu-alias-bharada-e.jpg)