Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Kedapatan Curi Ikan di Perairan Bintan
Kapal ikan berbendera Malaysia itu ditangkap patroli Bakamla saat tengah menjarah ikan di wilayah perairan Bintan, Kepri, Selasa (11/10)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kapal Patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut - 401 menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/10/2022) siang.
Kapal Malaysia itu ditangkap patroli Bakamla saat tengah menjarah ikan di wilayah perairan Bintan, Kepri.
Penangkapan kapal asing itu bermula saat radar mendeteksi ada kapal asing memasuki teritorial wilayah Perairan Indonesia.
Setelah dilakukan pengintaian, KIA tersebut akhirnya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian ikan.
“Berdasarkan temuan awal sementara, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari tangkapan KIA Malaysia di wilayah perairan Indonesia,” ujar Humas Bakamla RI, Kolonel Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore.
Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna, 17 ABK Diamankan
Tidak hanya itu, di dalam KIA itu didapati mengangkut empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google