BATAM TERKINI

Nelayan Pulau Bulang Batam Dapat e Pass dan Life Jaket Gratis

Nelayan Pulau Bulang Batam menerima e pas kecil dan life jacket gratis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Selasa (11/10).

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Masyarakat pulau Bulang Lintang Batam menerima bantuan life jaket dan e-pas kapal gratis  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan nelayan dan penambang kapal Kelurahan Bulang Lintas, Kecamatan Bulang Batam menerima dokumen e-Pas kecil kapal secara gratis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, di Pelabuhan Sagulung, Batam, Selasa (11/10/2022) pagi. 

Tak hanya dokumen e-pas, para nelayan dan penambang kapal itu juga menerima bantuan life jaket.

Ada 16 e-pas kapal dan 50 life jaket yang dibagikan. 

Itu dilakukan KSOP Batam untuk mengampanyekan keselamatan pelayaran bagi masyarakat nelayan dan penambang kapal kecil di Pulau Batam.

Menerima dokumen e-pas kapal gratis dan life jaket, puluhan warga pulau itu tampak antusias.

Masing-masing penambang turun langsung dari kapal. 

Kepala KSOP Khusus Batam Rivolindo melalui Kepala seksi sertifikasi kapal, Romansyah mengatakan, penyerahan e-pas kecil kapal dan life jaket secara gratis kepada warga pulau merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap pelayaran.

"Ya, hari ini ada 16 pas kecil kapal yang kita serahkan kepada pemilik kapal untuk masyarakat pulau Bulang Lintang," ujarnya.

Baca juga: Seorang Pemuda di Batam Lompat dari Flyover hingga Hantam Kaca Mobil, Diduga Mabuk

Selain e-pas kapal, kata dia, life jaket dibagikan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang kapal, apalagi saat ini Batam dilanda cuaca buruk.

Maka untuk mengantisipasi itu, pihaknya turut membagikan life jaket. 

Di samping memastikan keselamatan pelayaran, Romansyah menyebutkan setiap kapal yang terdaftar dan berlayar di laut wajib harus memiliki surat tanda kebangsaan kapal.

Termasuk bagi kapal dengan ukuran di bawah GT 7, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17/2018 tentang pelayaran. 

Dokumen pas kecil kapal adalah surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang diberikan untuk kapal yang berlayar di laut berukuran kurang dari GT 7.

Yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. 

Dilanjutnya, pas kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved