BERITA KRIMINAL
Polrestabes Medan Selidiki Jaringan 3 Oknum Polisi Coba Ambil Paksa Motor Warga
Selain Polrestabes Medan, Menkopolhukam Mahfud MD juga meminta menyelidiki jaringan khusus tiga oknum polisi yang terlibat curanmor ini.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan yang berniat mengambil paksa sepeda motor warga menyita perhatian publik.
Tidak hanya Kapolda Sumut hingga Kapolri, ulah tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan yang berniat mengambil paksa sepeda motor milik warga itu juga menyita perhatian Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan yang berniat mengambil paksa sepeda motor warga itu kini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan.
Ketiganya berinisial Bripka H, Bripka B dan Bripka A.
Mereka ditangkap setelah mencoba mengambil secara paksa sepeda motor milik Benny Sembiring warga Kecamatan Pancur Batu.
Kapolrestabes Medan kini mendalami adanya dugaan tiga oknum polisi ini punya jaringan khusus.
Baca juga: Tiga Oknum Polisi di Medan Berusaha Rampok Motor Warga, Kabur Setelah Digertak Korban
Ia sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menyidik kasus ini hingga tuntas.
Siapa saja yang terlibat, akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan masing-masing.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.
Tiga oknum polisi itu diketahui berdinas di Sabhara Polrestabes Medan itu adalah Bripka H, Bripka B dan Bripka A.
Saat ini, tiga polisi perampok itu tengah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk selanjutnya diproses hukum secara pidana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda mengatakan, nantinya setelah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, tiga oknum polisi ini akan menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri, Korban Masih Duduk di Bangku SD
Bila terbukti secara sah dan meyakinkan ketiganya melakukan aksi perampokan, maka mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda Sumut," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10/2022).
Ia mengatakan, sebagai pimpinan di Polrestabes Medan, dirinya tidak akan main-main dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang coba-coba mencoreng nama baik kepolisian.