KEUANGAN
SEGINI Biaya Resmi Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Berdasarkan UU
Jasa notaris diperlukan karena dalam proses jual beli rumah membutuhkan dokumen atau surat perjanjian jual beli yang sah di mata hukum.
TRIBUNBATAM.id - Jika Anda ingin membeli atau menjual rumah maupun properti, notaris memiliki peran penting.
Jasa notaris diperlukan karena dalam proses jual beli rumah membutuhkan dokumen atau surat perjanjian jual beli yang sah di mata hukum.
Proses jual beli rumah pada dasarnya proses pengalihan kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
Dalam proses ini, Anda membutuhkan jasa notaris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, seorang notaris memiliki kewajiban mengeluarkan akta pembayaran uang sewa, bunga dan pensiun, akta penawaran pembayaran tunai, dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
Serta, akta kuasa, akta keterangan kepemilikan atau akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk, akta jual-beli rumah.
Tentu saja, untuk menggunakan jasa notaris, pembeli ataupun penjual harus menyiapkan sejumlah dana.
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah
Baca juga: PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya
Lalu, berapa biaya notaris jual beli rumah?
Melansir momsmoney.id, biaya notaris jual beli rumah sudah tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 yang terbagi menjadi dua: nilai ekonomis dan nilai sosial.
Biaya notaris jual beli rumah
Biaya yang akan Anda keluarkan akan menggunakan nilai ekonomis.
Sebab, nilai sosial untuk akta yang mempunyai fungsi sosial, seperti akta pendirian yayasan, sekolah, tanah wakaf, rumah ibadah, atau rumah sakit.
Berikut perincian biaya yang akan Anda keluarkan sebagai upah jasa notaris berdasarkan nilai ekonomis:
- Paling besar 2,5 persen dari nilai transaksi mencapai Rp 100 juta
- Paling besar 1,5 persen dari nilai transaksi Rp 100 juta-Rp 1 miliar
- Paling besar 1 persen dari nilai transaksi di atas Rp 1 miliar
Jika Anda melakukan jual beli rumah dengan total transaksi Rp 1,2 miliar, maka biaya notaris sebesar Rp 12 juta.
Sementara dari sisi sosiologis, maka baiya notaris paling besar hanya Rp 5 juta.
Notaris juga wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Baca juga: Tips Membeli Rumah atau Apartemen Over Kredit, Perhatikan Biaya Cicilannya
Baca juga: Cara Tepat Membaca Nomor Sertifikat Tanah untuk Cek Keasliannya
Apa saja yang dijadikan dasar dalam penentuan tarif jasa notaris?
Melansir Lifepal, berikut perincian yang dijadikan dasar dalam menentukan biaya notaris jual beli rumah:
- Nilai jual objek pajak (NJOP) nilai bjek tanah atau rumah yang diperjual-belikan.
- Besaran pajak yang harus dibayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dab Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
- Tarif mengurus di kantor pertanahan.
- Tarif jasa notaris yang bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya. Dan biasaya, tarif notaris senior bisa lebih mahal dibanding notaris baru.
Adapun honor pembuatan akta biasanya 1,5 % dari nilai transaki jika objek belum dilengkapi sertifikat.
Kalau objek sudah bersertifikat maka kena 0,5 % dari nilai transaksi.
Biaya lainnya yang akan Anda keluarkan dalam proses jual beli tanah, mengutip rumah.com, pashouses, dan rumah123.com, antara lain biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, dan biaya SK 59.
Lalu, biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), biaya balik nama, biaya pajak penghasilan (PPh) biaya Akta Pemberian Jak Tanggungan (APHT). Total biayanya Rp 4 juta-Rp 5 juta.
(*)