PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jadi pilihan banyak orang merealisasikan memiliki rumah sesuai keinginan. Anda bisa menggunakan KPR untuk hunian...
TRIBUNBATAM.id - Rumah adalah kebutuhan primer dan utama yang harus dimiliki setiap keluarga.
Dengan adanya rumah beban sebuah keluarga akan berkurang, ketimbang harus mengontrak atau sewa rumah.
Faktanya harga tanah yang terus naik sejalan dengan harga bahan bangunan yang ikut melambung tinggi.
Akibatnya hanya sedikit masyarakat yang bisa membeli rumah tapak, dan lebih banyak mengontrak.
Sebenarnya ada banyak cara memiliki rumah, apalagi dengan munculnya program subsidi KPR dari pemerintah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jadi pilihan banyak orang merealisasikan memiliki rumah sesuai keinginan.
Anda bisa menggunakan KPR untuk membiayai pembelian berbagai tipe hunian.
Berikut adalah beberapa hunian yang bisa dibiayai dengan KPR dan semua hal yang perlu diketahui:
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Subsidi BTN 2022, Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta, Cek Syaratnya
Baca juga: Miliki Hunian Nyaman, Rexvin Property Hadir di Rei Expo, Berikan Promo Tanpa DP Dengan Sistem KPR
1. Rumah Tapak
Jenis hunian ini disebut rumah tapak karena bangunannya langsung menapak dengan tanah.
Setiap unitnya berdiri sendiri dan tidak bertingkat seperti apartemen.
Orang yang membeli rumah tapak juga akan memiliki lahan rumah tersebut.
Hak miliknya atas nama pribadi, berbeda dengan apartemen yang lahannya hak milik bersama.
Ini membuat rumah tapak jadi favorit pembeli properti.
Orang juga lebih suka membeli rumah tapak karena bisa bebas merenovasi atau mendesain sesuai keinginan.