BATAM TERKINI
STOK Vaksin Booster di Batam Kosong, Dinkes Surati KKP Minta Revisi Syarat Perjalanan
Dinkes Batam menyurati KKP minta pelonggaran aturan syarat perjalanan terkait kosongnya stok vaksin booster di Batam belakangan ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam telah menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait habisnya stok vaksin di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat ini juga Dinkes meminta agar ada penyesuaian kebijakan persyaratan perjalanan.
"Biasanya kita tahu, kalau keluar daerah harus vaksin booster. Kita berharap ada revisi kebijakan itu. Karena kehabisan vaksin ini secara nasional," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (11/10/2022).
Amsakar yakin Kementerian Perhubungan akan merevisi dan mempertimbangkan kembali kebijakan persyaratan perjalanan tersebut. Lantaran kosongnya stok vaksin.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kebijakan baru sesuai dengan kondisi masyarakat dan ketersediaan vaksin," katanya.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang belum menjalani vaksin Booster, wajib menyerahkan hasil negatif RT-PCR.
Namun sayangnya, stok vaksin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau sedang kosong.
Baca juga: KINI Terjerat Kasus Asusila, Pemuda di Batam Ini Ternyata Korban Penipuan Bosnya
Stok vaksin yang kosong ini menyulitkan sejumlah masyarakat mendapat vaksin sesuai jadwal.
Selain itu juga menyulitkan masyarakat yang ingin berpergian ke luar Batam.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Batam, Melda Sari menjelaskan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapat vaksin booster dapat merujuk surat edaran Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Disebutkan dalam huruf G, point 3 yaitu 3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) PPDN berstatus warga negara asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan