BATAM TERKINI

KINI Terjerat Kasus Asusila, Pemuda di Batam Ini Ternyata Korban Penipuan Bosnya

Seorang pemuda di Batam terjerat kasus asusila karena membawa kabur anak di bawah umur dan menyetubuhinya. Kini, dia terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Seorang pria perantauan asal Demak, Banten, SA (22) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur yang masih remaja.   

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria perantauan asal Demak, Banten, SA (22) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur yang masih remaja.  

Ia ditahan karena orangtua korban berinisial BQN (15) melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.  

“Saya salah pak. Saya sadari, saya terima menjalani hukuman,” ujar SA dengan nada terbata-bata di Mapolsek Sekupang, Senin (10/10) sore. 

Awal kenal dengan korban, pemuda asal Banten ini mengerjakan proyek parit di depan rumah korban.

Dia juga tinggal di kos-kosan tidak jauh dari rumah korban yang akhirnya jadi pacarnya tersebut.

Sebelum tertimpa kasus asusila, SA mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kontraktor tempat ia bekerja.

Upahnya selama bekerja yang seharusnya dia terima dibawa kabur bos kontraktornya. 

Dan kini, dia harus menghadapi masalah baru berhadapan dengan kasus asusila.

Baca juga: Banjir di Batam Jadi Sorotan, Anggota DPRD Thomas Arihta Bakal Usulkan Perda Drainase

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana menyebutkan tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan akan dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan. 

“Kamu tau kan apa perbuatanmu? Kamu tah kenapa sampai di kantor polisi. Ya sudah kamu harus pertanggungjawabkan apa yang sudah kamu perbuat,” ujar Kapolsek Yuda pada tersangka.

Kepada polisi, SA mengaku telah menyetubuhi korban saat tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Seraya, Batuampar 

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku didorong rasa suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. 

Hal itu bermula saat korban BQN (15) tahun kabur dari rumah orang tuanya pada Minggu (2/10/2022) lalu.

Korban pun meminta pada SA untuk membawaknya pergi.

Dan mereka pun sepakat untuk menyewa kos-kost di Kampung Seraya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved