DISKOMINFO LINGGA
Diskominfo Lingga Temui KIP Kepri, Koordinasi Kelola Informasi Publik
Diskominfo Lingga mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Kepri dalam mengelola keterbukaan informasi publik.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi yang bertempat di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.
Hal itu dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Di ketahui ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada UU ini dijelaskan, bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara.
Termasuk penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca juga: Warga Desa Mamut di Lingga Kecewa, sudah Lima Hari Jaringan Telkomsel Terganggu
Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Muhammad Djuhari mengatakan,Badan Publik yang ada di Pemerintah Pusat maupun daerah wajib menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat, ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui setiap informasi yang dibutuhkan.
Informasi yang disampaikan tentu akan dinilai masyarakat serta dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat itu sendiri kepada Pemerintah (Badan Publik) yang terbuka terhadap informasi.
"Kami sebagai Komisi Informasi selaku lembaga pengelola keterbukaan informasi publik memiliki kepentingan untuk mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah (Badan Publik)," kata dia.
Keterbukaan informasi publik diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik lanjutnya.
Untuk itu, Djuhari menjelaskan, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada.
Hal itu ontohnya website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Badan Publik baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana.
Baca juga: Perantau Asal Lingga Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Toko Bangunan Karimun
Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Pemerintah, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.
“Tentu dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik diperlukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK)," jelasnya.
Di ketahui DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik.
Yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi.