SIDANG FERDY SAMBO
Penjelasan Komisi Yudisial Soal Peluang Hukuman Bharada E Diringankan
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting memberi penjelasan terkait peluang keringanan hukuman bagi Bharada E.
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ada juga usulan pemindahan lokasi sidang.
Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa, terutama ke PN Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan.
“Tempo hari KY sudah bertemu dengan pihak pengadilan, dan pihak pengadilan menyatakan siap menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus, termasuk rumah aman,” katanya.
(Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemungkinan Hukuman Bharada E Diperingan, Begini Penjelasan Komisi Yudisial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06102022_bharada-richard-eliezer-pudihang-lumiu-alias-bharada-e.jpg)