Kanwil DJP Kepri

Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Kepri Kembali Gelar Sita Bersama dan Serentak Tahun 2022  

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan Kegiatan Sita

TribunBatam.id/Dok Kanwil DJP Kepri
Kegiatan Sita Serentak oleh KPP di Lingkungan Kanwil DJP Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan Kegiatan Sita Bersama dan Serentak periode kedua Tahun 2022,  Kamis, (29/9/2022).

Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna membuka kegiatan ini melalui daring dari Kota Batam yang diikuti oleh seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kepri.

Yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan sita bersama dan serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Cucu saat menyampaikan latar belakang dilaksanakan kegiatan ini.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejati Kepri

Kegiatan Sita Serentak kelh KPP di Lingkungan Kanwil DJP Kepri
Kegiatan Sita Serentak kelh KPP di Lingkungan Kanwil DJP Kepri (Ist)

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ungkap Kapan Peralihan NIK pada KTP-el Gantikan NPWP

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan 32 objek sita.

Rinciannya 13 rekening bank, 7 kendaraan roda dua, 4 kendaraan roda empat, 7 tanah dan/atau bangunan dan 1 mesin dengan nilai taksir sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2,053 miliar.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Namun demikian, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.#PajakKuatIndonesiaMaju(*/TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved