Kanwil DJP Kepri
Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejati Kepri
Penyidik Pegawai Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri telah menyelesaikan penyidikan pada satu orang tersangka tindak pidana perpajakan.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Pegawai Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengungkap tindak pidana perpajakan dengan satu orang tersangka.
Tersangka tindak pidana perpajakan hasil ungkap PPNS Kanwil DJP Kepri berinisial TL ini dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan tersangka TL ini melanggar tindak pidana perpajakan dengan tiga modus operandi.
“Tersangka tidak menyampaikan SPT PPh selama empat tahun. Kemudian tidak melakukan pencatatan dan pembukuan kegiatan. Kemudian tersangka ini tidak mengerti kewajiban perpajakan,” ucap Cucu, saat menyampaikan konferensi pers di aula KKP Pratama Bintan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ungkap Kapan Peralihan NIK pada KTP-el Gantikan NPWP
Saat konferensi pers akan berlangsung, tersangka TL di bawa masuk ke dalam.
Ia mengenakan rompi merah jambu dengan rambut terikat sebahu.
Saat itu kedua tangannya terlihat diborgol, ia berjalan ke depan sambil membelakangi awak media.
Tersangka pengemplang pajak berinisial TL ini merupakan pemilik CV RP yang bergerak pada bidang sewa alat angkut berat di Kabupaten Bintan.
Cucu menyebutkan TL selama empat tahun dari 2016-2019 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasil (PPh) serta tidak menyampaikan SPT PPN untuk pajak tahun 2016 sampai 2019.
“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara atas perkara ini sebesar Rp 6.040.354.703,” ungkap Cucu.
Untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut peyidik telah melakukan penyitaan satu buah rumah milik tersangka atau keluarganya.
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Sampaikan Perkembangan APBN Semester I 2022, Penerimaan Pajak Rp 5,1 Triliun
Serta melakukan asset tracing terhadap harta lainnya yang dimiliki tersangka atau keluarga.
Sementara itu Ketua Kelompok PPNS, Bambang mengatakan, saat dilakukan penyidikan ada sekitar 10 orang saksi yang hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sempat ada inidikasi TL melarikan diri ke luar negeri, karena diketahui bahwa tersangka rencananya akan melakukan pengobatan untuk sang istri di luar negeri.
“Ia beralasan mau menemani istrinya berobat ke luar negeri, mengetahui itu kita langsung bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk mencegah niat tersangka,” kata Bambang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kanwil-djp-kepri-07.jpg)