SIDANG FERDY SAMBO

Respons Kejari Jaksel Terkait AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan.

istimewa
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. Tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai penuntut dalam perkara pokok. 

"Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," bunyi petitum yang termaktub di SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, AKP Irfan Widyanto merupakan satu di antara enam tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brugadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lima tersangka lainnya, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan.

Saat ini seluruhnya sedang ditahan di Rutan Mako Brimob Polri di bawah kewenangan PN Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejaksaan: Kami Hormati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved