KESEHATAN

Coba Cek, Ini Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM Oktober 2022

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan yang berbahaya bagi kesehehatan.

kompas.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat dan bahan yang berbahaya bagi kesehehatan. Ilustrasi kosmetik. 

TRIBUNBATAM.id  -Produk kosmetik dengan bahan yang berbahaya bagi kesehatan masih banyak beredar di pasaran.

Banyak yang masih menggunakan kosmetik ini karena iming-iming hasil yang memuaskan tanpa mengetahui kandungan bahan yang ada di dalamnya.

Umumnya bahan yang dilarang dan berbahaya ini akan memicu penyakit mematikan seperti kanker.

Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan sebanyak 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Disadur dari laman resmi BPOM, temuan kandungan berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 menjadi bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Baca juga: TIPS BPOM, Cara Membaca Informasi Gizi Makanan Kemasan agar Mudah Dipahami

Baca juga: Waspadai Produk Berbahaya, Ini Cara Cek Produk yang Terdaftar di BPOM via Online

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika dikutip dari kompas.com, Jumat (14/10/2022).

BPOM juga menindaklanjuti penemuan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

Sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, maupun kosmetika palsu.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reri.

Produk kosmetika yang ditemukan telah dicabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tak memiliki izin edar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetika berbahaya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik.

Daftar produk kosmetik berbahan dilarang BPOM 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved