BERITA KRIMINAL
Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa di Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Teddy Minahasa Dikabarkan Terima Uang Rp 300 Juta
Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Mantan Anak Buah Kaget Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman & Suasana Polda Sumbar
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.
Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.
Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu
Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.