BERITA KRIMINAL

Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa di Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Potret Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Mabes Polri bereaksi terkait kabar penangkapan Kapolda Jatim itu terkait dugaan kasus narkoba. 

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Teddy Minahasa Dikabarkan Terima Uang Rp 300 Juta

Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Anak Buah Kaget Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman & Suasana Polda Sumbar

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.

Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.

Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu

Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved