BERITA KRIMINAL
Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa di Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti kepada wartawan, Jumat, dilansir Kompas.com.
Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (Facebook Teddy Minahasa Putra)
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Sementara itu, Teddy Minahasa baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati