KASUS NARKOBA

Tersangkut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri

Teddy Minahasa sempat ditawari untuk menggunakan pendamping hukum dari Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya, namun Teddy menolaknya

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Kolase TribunJakarta.com via Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan Jenderal Polisi Bintang Dua ini hingga mendapat Rp 300 juta dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu hasil barang bukti ungkap kasus. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang tersangkut kasus narkoba, menolak tawaran pendampingan hukum dari kedinasan Polri.

Teddy Minahasa lebih memilih untuk menggunakan pengacara sendiri.

Itupula yang menjadi sebab pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa tertunda, walaupun sudah sempat berlangsung Sabtu (15/10/2022).

Pemeriksaan Teddy akan digelar pada Senin (17/10/2022) besok.

Hal ini seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Dari Polda Metro Jaya, kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dilansir dari Kompas.com.

Namun tawaran itu ditolak.

"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," sambungnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.

Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.

Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.

"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.

Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved