KASUS NARKOBA

Tersangkut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri

Teddy Minahasa sempat ditawari untuk menggunakan pendamping hukum dari Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya, namun Teddy menolaknya

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Kolase TribunJakarta.com via Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan Jenderal Polisi Bintang Dua ini hingga mendapat Rp 300 juta dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu hasil barang bukti ungkap kasus. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Penyidik Temukan Barang Haram di Kantor

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved