Rabu, 6 Mei 2026

KORUPSI DI BATAM

Kepala SMKN 1 Batam dan Bendahara W Langsung Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi dana BOS, Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W, langsung ditahan,Senin (17/10)

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (17/10/2022). Keduanya diduga menyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 469 juta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak ada kata yang keluar dari bibir Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (17/10/2022).

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Lea dan Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam, W, hanya tertunduk lesu saat dibawa menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah tahanan negara (rutan) Polsek Batuampar.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, sempat terdengar suara tangisan dari keduanya saat turun dari ruang penyidik menuju pintu masuk Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Polsek Batuampar selama 20 hari ke depan.

Selain itu, lanjut Riki, ada empat pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kepsek SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

"Kita masih bekerja. Terlebih dulu kami panggil menjadi saksi, lalu ditetapkan menjadi tersangka. Ini masih terus berproses sampai diserahkan ke penuntut umum," ujarnya.

Foto Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso. Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepsek SMKN 1 Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS
Foto Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso. Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepsek SMKN 1 Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)


Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Dalam pasal itu, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam mengelola dana BOS tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat perbuatan keduanya sekitar Rp 469 juta.

"Untuk Komite Sekolah masih menjadi saksi," pungkasnya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved