KORUPSI DI BATAM
Kepala SMKN 1 Batam dan Bendahara W Langsung Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi dana BOS, Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W, langsung ditahan,Senin (17/10)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak ada kata yang keluar dari bibir Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (17/10/2022).
Memakai rompi tahanan berwarna merah, Lea dan Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam, W, hanya tertunduk lesu saat dibawa menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah tahanan negara (rutan) Polsek Batuampar.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, sempat terdengar suara tangisan dari keduanya saat turun dari ruang penyidik menuju pintu masuk Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Polsek Batuampar selama 20 hari ke depan.
Selain itu, lanjut Riki, ada empat pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kepsek SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
"Kita masih bekerja. Terlebih dulu kami panggil menjadi saksi, lalu ditetapkan menjadi tersangka. Ini masih terus berproses sampai diserahkan ke penuntut umum," ujarnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Dalam pasal itu, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam mengelola dana BOS tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Dalam perkara ini, kerugian negara akibat perbuatan keduanya sekitar Rp 469 juta.
"Untuk Komite Sekolah masih menjadi saksi," pungkasnya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1710Kepsek-SMKN-1-Batam-langsung-ditahan.jpg)