PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengaku dibohongi oleh Ferdy Sambo. Ia kini jadi terdakwa kasus upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.

Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Sebut Saksi Kunci Sakit

Hendra kemudian menanyakan soal pelecehan apa yang terjadi kepada Putri.

Dalam cuplikan dakwaan, Benny Ali sudah bertemu dan mendengar langsung soal pelecehan dari Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa saat Putri sedang beristirahat di dalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.

“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved