SIDANG FERDY SAMBO

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tertunduk Dengar Dakwaan Jaksa

Bharada E hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Selasa (18/10/2022).

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan menghadirkan Bharada Richrad Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut dengan menghadirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (18/10/2022).

Bharada E hadir dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J di di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB secara terbuka untuk umum.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdaftar dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih banyak tertunduk.

Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dan celana berwarna hitam, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kedua tangannya juga tampak mengepal sambil memegang kertas di kursi pesakitan.

Baca juga: Mantapkan Hati Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lakukan Ritual di Kamar Ajudan

Sidang perdana yang dihadiri Bharada E dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun agenda sidang perdana Bharada E adalah pembacaan surat dakwaan, sama seperti empat tersangka lain sebelumnya.

Sidang perdana ini digelar secara terpisah dari empat tersangka kasus pembunuhan berencana yang sudah digelar satu hari sebelumnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (17/10/2022), Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan alasan sidang Bharada E digelar terpisah dengan empat tersangka lain.

Salah satu alasannya terkait status Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC).

Selain itu, penyusunan jadwal sidang sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Baca juga: Penjelasan Komisi Yudisial Soal Peluang Hukuman Bharada E Diringankan

MANTAPKAN Hati Jelang Eksekusi

Sidang terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) menguak sejumlah fakta baru.

Termasuk ritual yang dilakukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved