TRAGEDI KANJURUHAN

Update Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Iwan Bule Bakal Diperiksa Hari Ini

Ketum PSSI Iwan Bule rencananya menjalani pemeriksaan hari ini terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 133 jiwa, Sabtu (1/10/2022).

PSSI
Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule rencananya diperiksa hari ini terkait Tragedi Kanjuruhan. Foto saat Ketum PSSI berdiskusi secara virtual dengan Shin Tae-yong, Jumat (26/6/2020) 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan kini mengarah ke Ketum PSSI.

Setelah Kapolri menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa, giliran Ketua Umum atau Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule yang rencananya diperiksa oleh penyidik Polri.

Pemeriksaan Ketum PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan ini, rencananya digelar di Mapolda Jatim.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrachman membenarkan agenda pemeriksaan Iwan Bule yang dijadwalkan, Kamis (20/10/2022).

Selain Iwan Bule, ia juga tak menampik, penyidik juga akan memeriksa Wakil Ketua PSSI Iwan Budianto.

Baca juga: Tanggapan PSSI soal Hasil Investigasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Namun, mengenai kapan waktu pemeriksaan tersebut dimulai, Taufiqurrachman mengaku, pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dari penyidik anggotanya di Mapolda Jatim.

"Infonya begitu (Ketum PSSI datang menjalani pemeriksaan). Infonya bersama wakilnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Arema vs Persebaya menewaskan 133 orang suporter pada Sabtu (1/10/2022).

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak menampik adanya agenda pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI.

Namun, pihaknya masih melakukan rapat koordinasi dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sabar dulu mau rapat dulu. (Apakah Iwan Bule datang) Kan belum ketemu penyidik. Pukul 11 masih rapat," ujarnya seraya melenggang masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim meninggalkan awak media yang mengerumuninya.

Baca juga: Ketua TGIPF Mahfud MD: PSSI Wajib Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumya, rencana pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Muhammad Iriawan atau Iwan Bule, dan Wakilnya, Iwan Budianto, atas kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang suporter, Selasa (18/10/2022), sempat ditunda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penundaan tersebut disampaikan langsung secara tertulis oleh pihak Sekjend PSSI pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Bahwa, dua orang pejabat utama PSSI tersebut berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan yang telah dijadwalkan lama yakni mendampingi Presiden FIFA untuk bertemu Presiden Jokowi.

"Alasan, beliau ada agenda yang terjadwal lama. Diantaranya mendampingi kunjungan Presiden FIFA, yang akan bertemu dengan RI 1 dari kegiatan PSSI," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (18/10/2022).

Sehingga, lanjut Dirmanto, kedua pihak terperiksa sebagai saksi itu akan dijadwalkan ulang agenda pemeriksaannya setelah Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang, Komnas HAM Ungkap Penyebab Utama

"Semuanya saksi-saksi. Yang di-reschedule hanya DUA. Ketum dan wakil PSSI. Di atas tanggal 20 Oktober, sesuai permintaan yang bersangkutan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

PSSI Harus Tanggung Jawab

PSSI dinilai harus bertanggung jawab atas semua kejadian sepakbola di Indonesia termasuk kejadian tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 orang meninggal dunia. Mulai ketua umum sampai panitia pelaksana (Panpel) yang paling bawah masuk PSSI.

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, Ahmad Riyadh dalam Sarasehan Ilmu Keolahragaan Sepakbola Damai di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (18/10/2022) menerangkan, semuanya dipertanggungjawabkan PSSI karena ini disebut family football. .

Tetapi yang perlu diingat, kata Ahmad Riyad, pertandingan ini bukan 18 tim saja. Satu tim Liga ada 36 pertandingan. Liga tiga ada 700 pertandingan. Jika semua ini tanggung jawabnya ketua PSSI, maka tiap 6 jam sekali ketua PSSI dipanggil polisi karena suporter kejepit pintulah dan sebagainya.

Baca juga: LPSK Ungkap Ada Tenaga Medis Dipukul Oknum Aparat Saat Bawa Korban Tragedi Kanjuruhan

“Secara utuh semuanya tanggung jawab PSSI dan itu yang harus diperbaiki semuanya kedepan dan ini kita semua jalan bersama untuk memperbaikinya,” sebut Riyadh seperti dalam rilis Humas Unesa yang diterima Surya,co.id.

Riyadh mengakui ada ketidaksinkronan antara SOP pengamanan pertandingan dari kepolisian dengan regulasi di PSSI yang diadopsi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dalam insiden Kanjuruhan.

“Memang ada yang kurang sinkron antara SOP kepolisian dan PSSI. Namun, hari itu juga Mabes Polri dan PSSI bentuk tim untuk mensinkronkan SOP tersebut dan hari ini akan difinalkan dengan FIFA di Jakarta,” terangnya.

“Kita berharap, orang nonton bola seperti nonton konser. Datang senyum dengan anak, istri atau tunangannya dan pulang dengan senang dan kesan yang menggembirakan,” harap pria yang juga angita Komite Eksekutif PSSI ini.

Soal pertandingan terlalu malam, Riyadh menegaskan, kejadian kerusuhan bukan perkara main malam atau sore. Semua kembali kepada karakter.

"Jam berapapun pertandingannya, kalau mau rusuh tetap rusuh. Pertandingan malam itu bukan yang pertama, ini sudah ratusan kali pertandingan malam,” terang Riyadh.

Kemudian, Riyadh membeberkan alasan FIFA dalam pertemuan di Kuala Lumpur tidak memberikan sanksi kepada Indonesia. Salah satunya karena kejadian Kanjuruhan bukan perbuatan pemerintah atau aparat, tetapi oknum yang saat itu bertugas yang harus bertanggung jawab.

“Buktinya pemerintah mengusut, kepolisian mengusut siapa yang bertanggung jawab dalam porsinya masing-masing,” jelasnya.(TribunBatam.id) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved