KESEHATAN

BPOM Larang dan Tarik Peredaran 5 Obat Sirup Demam dan Batuk Anak, Ini Daftarnya

BPOM merilis daftar 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya. Kelima obat sirup ini berkaitan dengan maraknya gagal ginjal akut.

ist
BPOM merilis daftar obat sirup anak yang dilarang beredar berkaitan dengan kasus gagal ginjal. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya.

Kelima obat sirup ini mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan pada Kamis (20/10/2022).

Temuan itu diungkap di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak.

Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

Terhadap hasil uji 5 obat sirup yang dilarang dan mengandung EG melebihi ambang batas aman tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca juga: Begini Tanda-tanda Anak Terdeteksi Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib Waspada

Baca juga: Dua Anak Batam Disebut Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, Dinkes Minta Warga tak Panik

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
     

Jika Anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan.

Gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak sakit.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Cepat Mengobati Muntaber pada Anak

Baca juga: Cara dan Tips Mencegah Penyakit Gagal Ginjal agar Tidak Cuci Darah Seumur Hidup

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sejumlah sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved